Label

Kamis, 15 November 2012

Haram Sholat Pakai Kaos Oblong


Ini obrolan khusus untuk kalangan kaum lelaki. Yaitu ketika para lelaki berangkat sholat ke mushola/masjid. Pernahkah kita memperhatikan rekan-rekan sekalian ketika hendak sholat berjamaah? Atau tak perlu jauh-jauh, kembalikan saja pertanyaan berikut ini pada diri sendiri. Pakaian seperti apa yang kita kenakan ketika berangkat untuk sholat berjamaah ke masjid?

Marilah sejenak kita memperhatikan anjuran/perintah Allah yang cukup mudah yang terdapat di dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-A’raf ayat 31: “Wahai anak cucu Adam, Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid…”. Dalam ayat tersebut, fokus redaksinya: “Pakailah pakaianmu yang bagus.” Disini saya menebalkan kata yang bagus.

Bisa kita sadari, betapa Allah SWT sangat memahami keadaan seluruh umat muslim: tidak semuanya berpunya. Betapa anjuran Allah SWT ini sangat ringan. Bukan perintah untuk mengenakan pakaian terbagus, tetapi pakaianmu yang bagus. Terbayang jika orang miskin yang setahun saja belum tentu beli pakaian baru diperintahkan untuk memakai pakaian terbagus. Mereka pasti tak punya. Tetapi, pakaiannya yang terbagus dari yang dia miliki, pasti ada. Meskipun mungkin tak akan menandingi pakaian terjelek milik orang kaya.
Namun miris, karena kenyataannya yang sering saya jumpai adalah rekan-rekan yang lumrah berpakaian “seadanya” ketika ke masjid untuk sholat berjamaah. Ada yang memakai sarung dengan atasan sekedar kaos singlet berlengan warna putih. Atau, memakai celana jeans, disertai kaos oblong dengan banyak tulisan pemecah konsentrasi orang lain. Dan yang lain sebagainya, yang serba seadanya. 

Mungkin kita tidak asing dengan kalimat yang biasa diguyonkan berikut. “Ketika kita akan menemui pejabat saja kita berpakaian sangat rapi. Lantas, mengapa ketika menemui Sang Pencipta, kita berpakaian seadanya?” Seharusnya guyonan seperti ini bukan sekedar dikelakarkan saja, tetapi diambil hati dan dilaksanakan dengan kesadaran diri.

Coba perhatikan seseorang yang ketika sholat memakai kaos oblong. Saat sedang sujud, secara tidak disadari kaos oblong tersebut akan mengangkat mengikuti pergerakan bahu yang sedang sujud. Ketika itulah, pinggang belakang akan tersingkap. Dan yang sangat mengganggu adalah, kadang celana dalam orang berkaos oblong tersebut akan menyembul - berbalapan dengan lingkar pinggang celananya. Bukankah betapa sangat tidak sopan terhadap orang yang ada dibelakangnya? Dalam keadaan sholat, ia pamer bokong.
Ada sebuah kaidah ushul fiqh yang pernah saya tahu: hal yang menjadi syarat sebuah perkara wajib, maka ia menjadi wajib pula. Seperti misalnya sholat yang bersifat wajib. Maka wudlu yang harus diambil ketika hendak melaksanakan sholat tersebut, menjadi perkara yang wajib pula.

Begitupun pula dengan perkara sholat memakai kaos oblong ini. perkara yang menjadikan sholat kita menjadi batal, maka hal tersebut harus ditinggalkan. Jika kita masih mengerjakan perkara yang bisa membatalkan sholat kita tersebut, maka perkara tersebut menurut saya mungkin saja bisa menjadi haram.
Karena, bukankah sholat yang batal disengaja tak lebih dari tidak sholat. Tidak sholat maka berarti meninggalkan kewajiban. Dan tidakkah meninggalkan kewajiban bagi seorang mukmin adalah sebuah perkara yang haram?

Namun memang, tidak serta merta memakai kaos oblong ketika sholat menjadi haram. Toh, tidak semua kaos oblong berpotensi membuka aurat ketika sujud. Hanya saja, kembali kepada firman Allah SWT tadi. Bukankah lebih utama kita menjaga keutamaan sholat kita dengan tidak sekedar beroblong?
Wallahu a’lam…

|kunjungi juga akun saya di Dakwatuna: http://www.dakwatuna.com/author/rockharich/

3 komentar:

  1. mantap banget kak..hahah, http://wahid-biyobe.blogspot.com/

    BalasHapus
    Balasan
    1. trims wahid... atas kunjungan dan jejaknya :D

      Hapus
  2. yang penting memenuhi syarat sahnya sholat.

    BalasHapus

Jazakumullah sudah mau meninggalkan komentar ^_^

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...